Dishub Uji Coba Dua Arah Sebagian Jalan Budi Utomo, DPRD Protes
Jalan Budi Utomo saat dilakukan Rekayasa lalu lintas oleh pegawai Dishub, Rabu (5/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik
Jalan Budi Utomo saat dilakukan Rekayasa lalu lintas oleh pegawai Dishub, Rabu (5/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik- Dinas perhubungan (Disub) Kabupaten Mimika bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mulai uji coba pemberlakuan dua jalur dan aturan lainnya di jalan Budi Utomo, Rabu (5/4/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Mikael Orun menuturkan, masa uji coba akan berlangsung selama sepekan. Selama.sepekan itu, jajaran Dishub turun memberikan pemahaman aturan baru di Jalan Budi Utomo.

Adapun perubahan di Jalan Budi Utomo yaitu, arah masuknya kebalikan dari sebelumnya. Aturan sekarang, arah masuknya dari pertigaan Diana Shopping Center menuju simpang traffic light Jalan Budi Utomo–Jalan Hasanuddin.

Hal lain yang berubah adalah, kebijakan dua arah hanya berlaku dari pertigaan Diana Shopping Center menuju perempatan SMP Negri 2 Mimika dan sebaliknya. Pengendara dilarang masuk Jalan Budi Utomo dari arah Jalan Hasanuddin ke simpang empat SMP Negeri 2.

“Semoga saja rekayasa ini tidak terjadi permasalahan sehingga kita bisa memakai rekayasa ini seterusnya. Karena dari yang kita pelajari selama ini, jalan ini tidak bisa dua jalur, inilah solusi yang terbaik,” harapnya.

Menanggapi uji coba rekayasa ini, Ketua Komisi C DPRD Mimika Alisius Paerong protes. Ia beralasan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir terkait kebijakan dua jalur Jalan Budi Utomo belum diputuskan.

"Dalam waktu dekat kami akan  kembali memanggil Dinas Perhubungan, karena berdasarkan rapat dengar pendapat dengan dinas perhubungan terakhir itu bahwa mereka akan mempresentasikan, alasan kenapa dilakukan perubahan dari awal dan alasan dilakukan perubahan sekarang," katanya. (Faris)