Disnaker Susun Ranperda Perlindungan Hak Tenaga Kerja Khusus OAP
Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Disnakertrans Paulus Yanengga melalui sekretarisnya Santi Sondang mengaku sudah berkoordinasi dengan pengusaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan stakeholder terkait lainnya.
"Jadi kita saat ini hanya menginformasikan saja dahulu (kepada pihak terkait) jika saat ini kami sedang menyusun atau merancang perda tentang perlindungan penyelenggaraan ketenagakerjaan bagi orang asli Papua," jelasnya saat ditemui dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel Jalan Budi Utomo, Selasa (21/12/2021).
Sebagaimana namanya, Ranperda dirancang untuk melindungi hak tenaga kerja OAP jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan ada hak-hak mereka yang tidak tidak terpenuhi.
"Jadi Perda ini khusus OAP, kalau di Provinsi kan sudah punya kalau di sini belum, pertemuan (kegiatan) ini hanya awal, jelasnya.
Perlindungan yang dimaksud bukan hanya untuk pekerja di perusahaan berskala besar tetapi juga bagi buruh atau seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT) kemudian Satpam. Perda ini juga, katanya, melindungi hak kesempatan bekerja bagi OAP.
"Contohnya jika ada OAP dengan pendatang yang memiliki kemampuan yang sama melamar pekerjaan di posisi yang sama, maka yang menjadi prioritas adalah OAP-nya. Catatannya kemampuan nya sama sesuai dengan kriteria yang diminta perusahaan," paparnya.
Ranperda tersebut terdiri dari 57 pasal yang hampir seluruhnya mencakup terkait dengan penerimaan, penyelenggaraan, pemberdayaan, hingga sanksi atau pembinaan terhadap penyelenggara kerja (perusahaan). (Fachruddin Aji)