Disperindag Anggap Pertamini Ilegal dan Harus Ditertibkan
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika berencana melakukan penertiban terhadap usaha Pertamini yang tersebar di beberapa titik Kota Timika.
Bagi Disperindag, usaha Pertamini adalah ilegal dan tidak berizin.
"Usaha Pertamini ini tidak legal karena tidak ada izinnya Jadi saya sampaikan untuk tidak beroperasi kembali karena itu. Dan sudah saya sampaikan saat turun ke lapangan," kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Paliamba, Kamis (16/12/2021).
Ia mengaku banyak warga menyesal karena terlanjur membeli peralatan Pertamini dan menanyakan perizinan operasi kepadanya.
"Pedagang ada yang bertanya bagaimana cara margaengurus izin Pertamini, tapi kami sampaikan itu ada di Dinas Perizinan tetapi pasti tidak akan diakomodir karena Pertamini bukan bagian dari program resmi Pertamina," imbuhnya.
Petrus mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatur jadwal penertiban.
Ia bahkan menuding operasi Pertamini juga menjadi penyebab langkanya BBM di Mimika dan bisa menjadi sarana bagi oknum tidak bertanggung jawab menjual BBM oplosan.
"Jangan sampai Pertamini di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencampur bahan BBM yang lain sehingga bisa merusak kendaraan anda sendiri," tutupnya. (Fachruddin Aji)