Disperindag Kembali Akan Merelokasi Pedagang Pasar Lama dan Gorong-Gorong ke Pasar Sentral
Papua60detik – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat kembali akan menertibkan dan merelokasi pedagang dari eks Pasar Swadaya (Pasar Lama) dan Pasar Gorong-gorong ke Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.
Disperindag Mimika telah menginisiasi pertemuan pembentukan tim terpadu pada Jumat (04/09/2020).
Sebelum penertiban, tim terpadu akan turun sosialisasi persuasif dan humanis kepada para pedagang.
Jumlah yang akan direlokasi berkisar lima ratus lebih pedagang. Di Pasar Gorong-gorong ada dua ratusan pedagang dan di Pasar Lama sekitar tiga ratusan pedagang.
Usai sosialisasi, semua pedagang diimbau merelokasi diri sendiri ke Pasar Sentral dengan batas waktu selama satu minggu.
“Kami berharap dengan kesadaran sendiri, kesadaran pribadi bisa langsung merelokasi diri kembali bergabung bersama-sama pedagang yang ada di Pasar Sentral,” kata Kadisperindag Mimika, Michael R Gomar
Menurut Gomar para pedagang Pasar Lama di sepanjang Jalan Bhayangkara sangat merisaukan warga. Ketertiban dan keamanan, arus lalu lintas menjadi terganggu karena keberadaan para pedagang di lokasi tersebut. Belum lagi aspek estetika atau keindahan tata kota.
Selain itu, Pasar Lama dan Pasar Gorong-gorong merupakan pasar yang tidak diakui pemerintah sehingga daerah tersebut tidak bisa dijadikan lokasi jual beli.
Infrastruktur sarana dan prasarana di Pasar Sentral menurut Gomar, sudah siap menampung para pedagang. Saat ini lapak yang sudah dimanfaatkan baru mencapai 60 persen dan sisanya 40 persen masih dalam pembenahan.
Upaya pemerintah menertibkan pedagang di dua lokasi tersebut bukan kali pertama. Upaya sebelumya selalu berujung buntu. Jalan Bhayangkara suatu waktu pernah sepi dari pedagang karena dijagai petugas Satpol PP. Belakangan, lokasi itu kembali ramai.
Pedagang Mama-Mama Papua bahkan pernah berjalan kaki ke Kantor DPRD Mimika menyatakan sikap tak ingin direlokasi. Mereka beralasan berjualan di Pasar Sentral berat di sisi biaya transportasi dan cenderung sepi pembeli.
Soal transportasi ini, Gomar mengatakan sedang berkoordinasi dengan Dinas perhubungan.
Masalah penertiban pasar di Timika bukan hanya soal pedagang di Pasar Lama dan Pasar Gorong-gorong. Pasar Sentral punya masalahnya sendiri.
Gomar mengungkap, ada pengusaha yang punya kepentingan ingin memonopoli aset milik pemerintah. Banyak lapak yang diperjualbelikan dan disewakan kepada pedagang.
Bahkan sebagian lapak di Pasar Sentral disewakan oleh para pedagang sendiri lalu pergi menggelar lapaknya di Pasar Lama atau Pasar Gorong-gorong.
Padahal menurut Gomar, semua fasilitas di Pasar Sentral adalah aset milik pemerintah yang tak bisa disewakan atau diperjualbelikan oleh pihak lain.
“Ke depan Disperindag akan memberikan surat perjanjian pinjam pakai kepada para pedagang yang menempati meja, lost, lapak, blok, dan ruko,” katanya. (Yunita S)