Disperindag Mimika Terapkan QR Code pada Ratusan Timbangan di Pasar Sentral
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sentral Timika.
Setelah melakukan sidang tera dan tera ulang beberapa waktu lalu, Disperindag Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen kini memasang QR Code pada ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Sentral, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kadin Papua Tengah Bakal Gelar Talkshow & Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
Pemasangan QR Code dilakukan mulai dari lapak ikan, daging babi, hingga pedagang sayur dan bumbu. Pemasangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Y. Macsurella didampingi Kepala Seksi Metrologi, Juliani, beserta tim.
Elisabeth menjelaskan bahwa seluruh alat UTTP yang telah memenuhi standar pengujian telah disegel untuk mencegah pembongkaran serta diberikan tanda stiker.
Selanjutnya untuk proses tera tera ulang bisa lebih efektif dan efisien, Elisabeth Macsurella yang kini menjalani Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) menggagas sebuah proyek perubahan ‘Peningkatan Kualitas Pelayanan Tera Tera Ulang Melalui Penerapan Digitalisasi’.
Petugas tidak lagi melakukan pendataan secara manual karena database sudah berbasis digital. Pendataan itu berbasis KTP. Data tersebut diolah jadi database sampai pada QR code.
"Lewat proyek perubahan ini, ke depan pelayanan tera tera ulang bisa lebih efektif dan efisien terutama terkait data pedagang," ujar Elisabeth.
QR Code ditempelkan pada alat ukur pedagang. Jadi selain untuk pengawasan, ketika pelayanan tera tera ulang, pedagang tidak lagi didata secara manual tapi cukup dengan memindai QR code dan datanya langsung keluar di database.
“Dalam data itu akan muncul nama, jenis dan merek alat UTTP yang digunakan serta status pengujian apakah sudah tera tera ulang,” terangnya.
Dengan proses yang mudah ini, bukan hanya membuat proses pendataan lebih cepat tapi juga memberikan kenyamanan bagi pedagang dan konsumen yang sedang melakukan transaksi jual beli ketika didatangi oleh petugas yang melakukan pendataan atau pelayanan.
Elisabeth kembali menjelaskan bahwa pemasangan QR Code ini sebagai rangkaian dari proses tera tera ulang yang dilakukan untuk melindungi konsumen dengan memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan oleh pedagang sesuai standar dan akurat demi mencegah terjadinya kecurangan.
Salam, seorang pedagang ikan di Pasar Sentral Timika yang timbangannya sudah melalui tera tera ulang dan masuk dalam database menyambut baik adanya pemasangan QR Code. Menurutnya, ini akan memudahkan pedagang dalam melakukan tera ulang.
“Dengan adanya tanda seperti ini akan membuat konsumen atau pembeli semakin percaya karena timbangan yang kita gunakan sudah sesuai standar,” ucapnya. (Martha)