Ditunjuk Sebagai Daerah Percontohan ETPD, Mimika Masih Minim SDM
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kepala Tim Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Papua, Dwi Putra Indrawan. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kepala Tim Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Papua, Dwi Putra Indrawan. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Kabupaten Mimika ditunjuk sebagai daerah percontohan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) se-Provinsi Papua oleh Bank Indonesia.

ETPD merupakan suatu upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah trandaksi dari tunai menjadi non tunai dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, EPTD sejatinya bukan hal baru di Mimika. Sejak ditetapkan sebagai smat city, Mimika terus mencoba melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi dalam pelayanan.

Sayangnya, menurut John, SDM Mimika belum lagi siap. Sosialisasi transaksi nontunai belum juga massif dilakukan.

"Salah satu contoh upaya elektronisasi Pemkab itu portal otomatis di pasar. Itu saja masih timbul persoalan, padahal bayarnya masih tunai, belum pakai kartu. Sosialisasi dan kesadaran itu sangat penting, agar saling mendukung," katanya, Jumat (19/3/2021).

Kepala Tim Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuangan BI Provinsi Papua, Dwi Putra Indrawan menjelaskan, elektronifikasi merupakan salah satu bentuk Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dirancang BI.

BI mendorong pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai ke nontunai melalui empat strategi yang disinergikan dengan program pemerintah antara lain fasilitas model bisnis, regulasi dan kebijakan yang mendukung, optimalisasi sumber daya lokal dan edukasi serta monitoring.

"Contohnya itu pembayaran pajak maupun pembayaran retribusi daerah dilakukan secara nontunai atau elektrinifikasi," jelasnya.

"Contohnya itu pembayaran pajak maupun pembayaran retribusi daerah dilakukan secara nontunai atau elektrinifikasi," jelasnya. (Fachruddin Aji)