DJP Resmi Hadirkan Materai ‘10.000’
Papua60detik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan materai tempel baru 10.000 sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014 silam, 3.000 dan 6.000.
Desain materai tempel baru ini mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Dari rilis yang diterima dari DJP Papua, Rabu (3/2/2021), materai baru ini memiliki ciri umum yakni terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meaterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan lainnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara, Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Materai ini sudah bisa diperoleh di Kantor Pos Seluruh Indonesia.
Untuk stok materai tempel edisi 2014 yang tersisa, masih tetap bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Artinya dalam penggunaannya masyarakat harus menggunakan dua materai tempel yakni materai tempel 3.000 dan 6.000 pada masing-masing dokumen.
Dengan hadirnya materai baru ini, DJP mengingatkan masyarakat selalu waspada materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai atau rekondisi. Masyarakat disarankan meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya.
Adapaun ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. (Anti Patabang)