DPMPTSP Janji Permudah Perpanjangan Izin Usaha yang Tidak Berdampak Lingkungan
Kepala DPMPTSP Mimika, Willem Naa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala DPMPTSP Mimika, Willem Naa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) janji memudahkan perpanjangan izin bagi usaha yang tidak berdampak pada lingkungan.

Kepala DPMPTSP Mimika, Willem Naa mengakui selama ini banyak masyarakat yang mengeluh lamanya mengurus perizinan karena harus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Mengatasi hal itu, DPMPTSP mengambil kebijakan mempercepat perpanjang izin usaha yang tidak berdampak pada lingkungan atau tidak menghasilkan limbah.

"PTSP langsung eksekusi. Langsung tandatangan," janji Naa, Kamis (18/3/2021).

Berdasarakan kebijakan itu, seluruh pengajuan perpanjangan izin yang tidak berdampak ke lingkungan tak lagi perlu berurusan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Terus yang berikut usaha yang sebelumnya sudah seperti ini (memiliki izin usaha, dan usahanya tidak berdampak pada lingkungan)  tapi izin mati lalu dia berpindah tempat. Tapi di tempat yang baru juga tidak berdampak pada lingkungan, itu kami tetap tandatangan hari itu juga," terangnya.

Menurut Willem penyebab lambannya proses perizinan di Kabupaten Mimika karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Mendapatkan izin lingkungan saja sayaratnya ada 9, belum lagi urusan di Bappeda.

Akibat dari lambanya pengurusab tersebut kata Willem membuat pengusaha mikro kecil, menjadi korban. Lambanya proses perizinan menurut Willem membuat DPMPTSP menjadi sorotan.

"Sederhananya itu kita kasih putus itu (proses melalui DLH dan Bappeda) karena selama ini semua korban. Perpanjangan sampai tidak kena dampak lingkungan juga harus ikuti, kalau lama kan kasihan toh," ungkapnya.

Kebijakan memberi kemudahan ini hanya berlaku bagi perpanjangan izin. Perizinan baru harus tetap mengikuti prosedur melalui DLH dan Bappeda.

"Izin baru harus ikut prosedur, dan dipastikan kita sudah sepakati harus cepat. Masuk satu berkas, hari ini kami kirim," ujarnya. (Fachruddin Aji)