DPMPTSP Koordinasi & Sinkronisasi Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha
Plh Sekda Willem Naa membuka Koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal bagi pelaku-pelaku usaha di hotel Grand Tembaga, Rabu (19/10/2022). Foto: Faris/ Papua60detik
Plh Sekda Willem Naa membuka Koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal bagi pelaku-pelaku usaha di hotel Grand Tembaga, Rabu (19/10/2022). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengadakan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal bagi pelaku-pelaku usaha di hotel Grand Tembaga, Rabu (19/10/2022)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Ini merupakan sarana komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah sekaligus fasilitasi apabila terdapat kendala atau hambatan bagi perusahaan nantinya, Sedangkan untuk pemerintah untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal apabila hal penyampaian laporan tidak dipatuhi maka akan mendapatkan terguran dan sanksi," tutur Plh Sekda Kabupaten Mimika Willem Naa.

Willem nah juga menyingung terkait pelaku-pelaku usaha yang mempunyai kantor di Jakarta, Menurutnya banyak perusahaan yang melakukan laporan langsung ke Jakarta sedangkan usahanya ada di Kabupaten Mimika.

"Pelaku-pelaku usaha  yang mempunyai kantor di Jakarta, laporannya itu langsung ke Jakarta tembusan saja ke pemerintah daerah ini merupakan hal yang salah, ini tidak masuk akal, seharusnya laporan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Mimika karna pelaku usaha itu di sini maka tembusan saja ke sana, saya harap ini dilakukan," ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mimika Abraham Kateyau menjelaskan yang disampaikan Willem Naa, Selama ini pihaknya banyak mengeluarkan izin untuk perusahaan-perusahaan namun hanya sedikit yang melaporkan CSAR nya di Mimika, kebanyakan dilaporkan langsung ke Jakarta. 

"Mungkin menurut beliau harus ada semacam informasi yang masuk ke kita, terkait banyak izin-izin yang kita keluarkan tetapi kita tidak pernah tau CSR nya ke mana, yang ada hanya semacam Freeport terus pangan sari dan lain-lain itu kan jelas namun perusahaan yang bernaung dibawah Freeport itu CSR-nya itu kemana kita kan tidak tahu karena ada laporan yang masuk ke kita hanya tembusan saja," katanya. 

Menurutnya hal tersebut ini mempengaruhi pajak pendapatan daerah karena pajaknya langsung dibayarkan ke luar sehingga mimika hanya mendapatkan pembagian dari pusat

"Kalau misalnya pajaknya semua dibayarkan di sini kita fasilitas-fasilitas mewah di sini kita akan bangun," kata Abraham.

Namun Abraham menjelaskan belum ada aturan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal-hal tersebut namun ke depannya kami akan membuatnya agar memproteksi ini," katanya. (Faris)