DPO 5 Polda, Polres Mimika Bekuk Spesialis Penggelapan Uang di Ciputat
Papua60detik - Polres Mimika menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Satpas SIM Polres Mimika dengan kerugian Rp1,9 M.
Tersangka bernama Darma Wirawan Rangkuti alias Iwan. Dia ditangkap di Ciputat Tangerang Selatan, Banten pada 8 Desember 2025.
Baca Juga: Ini Kinerja Kejari Mimika 2025
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Jumat (12/12/2025)) mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menangkap tersangka.
Yang bersangkutan juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di 5 Polda dan 2 Polres dengan kasus sama.
Iwan sempat kabur ke Amerika dan Hongkong. Tim penyidik Polres Mimika telah memantau selama dua pekan sebelum akhirnya menangkap tersangka.
Atas kasus itu, dia terancam hukuman empat tahun penjara. (Eka)