DPR Papua Tengah Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak
konsultasi publik dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Foto: Istimewa
konsultasi publik dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Foto: Istimewa

Papua60detik – DPR Provinsi Papua Tengah menggelar konsultasi publik dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai, selaku inisiator.

Dalam pemaparannya, Nancy menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta penguatan peran perempuan di masyarakat.

Sebelum konsultasi publik digelar, DPR Papua Tengah telah melaksanakan rapat internal untuk membahas substansi awal Ranperda. Hasil rapat tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan lanjutan regulasi ini.

Nancy menilai konsultasi publik sebagai tahapan penting agar rancangan peraturan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sesuai konteks sosial, budaya, serta kebutuhan nyata masyarakat Papua Tengah.

“Perempuan di beberapa wilayah Papua masih sering dianggap kelas dua. Padahal perempuan adalah penjaga budaya dan generasi. Melalui Ranperda ini, kami ingin melestarikan adat istiadat yang baik dan memperbaiki praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan yang protektif,” Kata Nancy dalam keterangan tertulis yang di terima media ini, Jumat, (21/11/2025)

Sebelumnya, pada 3 November 2025, Nancy telah melaksanakan FGD secara daring yang dibuka oleh Wamen KPPA, Veronica Tan, bersama sejumlah pihak yang fokus pada isu perempuan dan anak, termasuk Eva Sundari, BRIN, dan beberapa lembaga kemitraan lainnya. Dalam sambutannya, Veronica menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam RPJMN.

Selama konsultasi publik, sejumlah masukan mengemuka, di antaranya penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, peran desa dalam pencegahan kekerasan, peningkatan literasi hukum, serta pentingnya melibatkan tokoh adat dan agama dalam implementasi regulasi.

DPR Papua Tengah memastikan komitmennya mengawal implementasi Ranperda melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kerja sama lintas sektor.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan Papua Tengah yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak.

Tahapan berikutnya setelah konsultasi publik adalah harmonisasi bersama Kemenkumham Papua, sebelum masuk ke Paripurna Tingkat II, dan dilanjutkan dengan proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah. (Faris)