DPR Papua Tengah Rapat Paripurna Bahas 31 Raperdasi & Raperdasus
Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah gelar rapat paripurna pembahasan 31 Raperdasi dan Raperdasus di Nabire, Senin (24/11/2025) siang.
31 beleid tersebut 29 merupakan inisiatif DPR Papua Tengah dan dua inisiatif eksekutif.
"Kami menyadari bahwa, tahapan hari ini bukan akhir proses, setelah ini kami akan lakukan sosialisasi terhadap Raperdasi dan Raperdasus," kata Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah Ardi menjelaskan, sebelumnya total terdapat 34 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan inisiatif DPR Papua Tengah dari jumlah tersebut, 29 rancangan berhasil diselesaikan lengkap. Dan 5 rancangan lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
"Keberhasilan menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini adalah bukti bahwa Papua Tengah memiliki komitmen kuat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat," kata Ardi.
Berikut 31 Judul Raperdasi-Raperdasus Inisiatif oleh Legislatif dan Eksekutif.
1. Pangan Lokal. 2. Penyelenggaraan Peningkatan Gizi 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan orang Asli Papua. 4. Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat Hukum Adat. 5. Kepegawaian. 6. Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pemilihan. 7. Kepala Daerah Di Provinsi Papua Tengah. 8. Perlindungan Dan Pengelolaan Hutan. 9. Pengembangan, Pembinaan, Dan Perlindungan Bahasa Daerah Dan sastra daerah. 10. Pengadaan barang/jasa pelaku usaha orang asli papua.
Berikutnya, 11. Pengelolaan Danau Di Provinsi Papua Tengah. 12. Kepolisian Daerah Papua Tengah. 13. Persetujuan Atas Dasar Informasi di awal tanpa paksaan bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Tengah (PADIATAPA) Pemberdayaan Lembaga Pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan Swasta. 14. Pertambangan Rakyat. 15. Orang Asli Papua Di Provinsi Tengah. 16. Pengawasan Sosial di Provinsi Papua Tengah. 17. Tugas Dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. 18. Peradilan Adat. 19. Peningkatan kompetensi tenaga kerja orang asli papua (OAP). 20. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua. 21. Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 22. Perlindungan perempuan dan anak. 23. Pemerintahan Kampung. 24. Perlindungan tanah adat. 25. Perlindungan Dan Pemberdayaan. 26. Tenaga Profesional Orang Asli. 27. Papua Penanganan Konflik Sosial. 28. Administrasi Kependudukan. 29. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 30. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2045. 31. dana Pembinaan Partai Politik. (Elia Douw)