Dua Pelaku Pencurian 31 Unit HP di SP1 Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Mimika Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kanit Reskrim Polsek Mimika Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Dua terduga pelaku pencurian 31 unit handphone di toko Papua Ponsel pada Rabu (18/5/2022) Jalan Poros Timika-Mapurujaya (SP 1) ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru). Kedua pelaku berinisial YM dan LA.

Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran mengatakan, keduanya memiliki peran berbeda. YM, berperan sebagai penadah, sedangkan LA berperan sebagai pelaku yang masuk toko ponsel untuk mencuri.

"Kurang dari 24 jam sudah ditangkap. Yang satunya lagi masih dalam pencarian," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Miru, Rabu (25/5/2022).

Polisi telah mengamankan 28 unit handphone sebagai barang bukti.

"Masih dalam pengembangan," kata Yusran. 

Penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kerabat korban ke Polsek Miru. Pelaku diduga masuk dari pintu belakang dengan membongkar papan sekitar pukul 04.30 WIT.

Setelah kejadian, korban menyebar informasi ke sesama pengusaha penjual ponsel berikut IMEI ponsel yang telah dicuri. Alhasil, ada ponsel yang telah dijual pelaku dengan harga Rp600 ribu.

31 unit ponsel yang dicuri pelaku rata-rata seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. (Salmawati Bakri)