Dua Pengedar Narkoba di Timika Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi musnahkan narkoba dalam pers rilis yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Mimika di Mako 32. Foto: Eka/ Papua60detik
Polisi musnahkan narkoba dalam pers rilis yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Mimika di Mako 32. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satres Narkoba Polres Mimika merilis dua pengedar narkoba di wilayah Timika, Mimika, Papua Tengah. 

Keduanya berinisial M alias Matsuri dan KMD  alias Daka. Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. 

M ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih Timika, usai sebelumnya petugas menemukan paketan berisi sabu di  Bandara Mozes Kilangin Timika yang akan di kirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku kedua, KMD ditangkap di rumah kos Jalan Budi Utomo belakang Kafe Mulo pada 5 Desember 2025 usai petugas mencurigai ada praktik peredaran narkoba jenis ganja. 

Selain kedua pelaku, polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap S alias Adi dan S alias Semi. 

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, barang bukti sabu milik M setelah ditimbang seberat 11,39 gram. Sedangkan barang bukti ganja milik KMD seberat 47,53 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 55,53 gram. 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Mattinetta. 

Ia bilang, barang haram itu bila terjual dapat menghasilkan uang sekitar Rp24.500.000. (Eka)