Dugaan Gratifikasi PT Freeport ke Pejabat Disnaker Terbongkar, Karyawan Moker Tempuh Jalur Hukum

- Papua60Detik

Karyawan atau buruh mogok kerja (Moker) konferensi pers di sekretariat, Jalan Elang Timika, Sabtu (9/2/2025). Foto: Burhan/ Papua60detik
Karyawan atau buruh mogok kerja (Moker) konferensi pers di sekretariat, Jalan Elang Timika, Sabtu (9/2/2025). Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Karyawan atau buruh mogok kerja (Moker) bakal menempuh jalur hukum atas dugaan gratifikasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada sejumlah pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

Dugaan gratifikasi itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang diterbitkan oleh Inspektorat Pemprov Papua.

Mewakili karyawan Moker, Billy Lally pada konferensi pers, Sabtu (9/2/2025) mengatakan, laporan Inspektorat Papua itu terbit pada Juni 2021, namun buruh Moker baru mendapatkannya pada awal 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PTFI mengenai status aksi mogok kerja tahun 2017.

Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. 

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap nama-nama tersebut, diperoleh adanya bukti biaya akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia selama kegiatan yang berlangsung di Jakarta sebesar Rp92.073.600," seperti tertulis dalam laporan tersebut.

Billy Lally menyebut, mereka yang hadir pada kegiatan itu termasuk kepala dinas dan pengawas ketenagakerjaan.

"Apapun bantahan dari PT Freeport Indonesia, harusnya dia membantah laporan dari Inspektorat," katanya.

Laporan itu merekomendasikan Gubernur Papua memberi sanksi kepada pejabat di lingkungan Pemprov Papua dan memerintahkan Bupati Mimika memberi sanksi kepada pejabat Disnaker Mimika yang terlibat.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, buruh Moker akan melapor kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika agar ASN yang terlibat dugaan gratifikasi mendapat sanksi.

Billy Lally juga menunjukkan percakapan di media sosial seorang rekannya dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli terkait laporan Inspektorat Papua. Yassierli mengarahkan buruh Moker melapor ke penegak hukum jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

"Sesuai undang-undang tentang korupsi, kami akan melakukan upaya hukum pengaduan ke pihak kejaksaan. Ada indikasi pidana atau tidaknya, biarlah nanti pihak kejaksaan (yang menyimpulkan)," kata buruh Moker lain, Tri Puspital.

Buruh PTFI mogok kerja pada 1 Mei 2017. Sekitar 8.300 buruh terdampak kebijakan PTFI. Dalam waktu hampir delapan tahun itu, sudah 130 buruh moker meninggal dunia, itu yang terdata. 

Sebelum artikel berita diterbitkan, redaksi telah meminta tanggapan dan klarifikasi ke Corporate Communications PTFI tapi tak mendapat jawaban. (Burhan)




Bagikan :