Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung (tengah) pada kererangan pers di Polda PBD di Aimas, Senin (27/7/2026) ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung (tengah) pada kererangan pers di Polda PBD di Aimas, Senin (27/7/2026) ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Papua60detik - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Iwan Manurung mengatakan, peningkatan ke penyidikan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan sejak Januari 2026. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp6,54 miliar.

"Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Ada beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya," katanya di Sorong, Senin (27/7/2026) seperti dilansir ANTARA.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) beserta unsur pimpinan, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Iwan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan bertujuan mempermudah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, termasuk mempelajari dokumen, melakukan penyitaan maupun penggeledahan apabila diperlukan.

Penyidik juga sedang mendalami informasi mengenai dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Masih kami dalami. Semua harus didukung alat bukti. Kita tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai," ujarnya.

Pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki sekitar Rp8 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,54 miliar atau sekitar 81,15 persen.

Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sebesar sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta.

"Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp6,09 miliar," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRP.

Namun, penyidik menegaskan seluruh indikasi tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan.

"Kami akan mendalami seluruh aliran anggaran dan penggunaannya untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar penyidik. (Redaksi)