Dukung Akurasi Data Penduduk, Kematian Wajib Dilaporkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik

Papua60detik - Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri menyurati Dinas Dukcapil Mimika untuk segera menerapkan penggunaan Buku Pokok Pemakaman.

Surat tanggal 17 Januari 2022 itu dalam rangka mendukung peningkatan keakuratan serta validasi data penduduk.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, hal yang biasa terjadi adalah masyarakat yang meninggal dunia tidak segera dilaporkan ke Dukcapil. Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) si almarhum  masih aktif.

Sebab lain, masyarakat meninggal tidak di fasilitas kesehatan. Saat meminta surat kematian, kantor kelurahan pun tidak melapor ke Dukcapil.

Data yang tidak valid ini berdampak pada banyak hal, misalnya pada saat Pemilu atau daftar penerima bantuan sosial.

"Biasanya kan yang terjadi orangnya sudah meninggal tetapi masih terdata di daftar pemilih. Ada juga yang masih menerima bantuan sosial, ini karena data NIK-nya masih aktif. Maka melalui surat pak Dirjen ini menekankan untuk melakukan percepatan penerapan buku pokok pemakaman," jelas Slamet, Rabu (16/3/2022).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Dukcapil Mimika berencana mengumpulkan kepala distrik, lurah dan kepala kampung khususnya di wilayah kota yang di wilayahnya terdapat kompleks pemakaman.

"Kemungkinan pekan depan kita akan rapat soal ini (penerapan buku pokok pemakaman). Jadi kami akan siapkan buku bagi kelurahan dan desa, sehingga jika ada warga yang meninggal bisa dicatat. Kemudian bagi kelurahan juga harus mencatat dan melaporkan ke Dukcapil. Cukup melalui pesan singkat," katanya.

Menurut data, Dukcapil Mimika telah menerbitkan akte kematian sebanyak 606. Kendati demikian menurut Slamet jumlah penduduk yang meninggal lebih dari itu.

"Buku ini masih difokuskan untuk wilayah kota. Nanti pesisir sama gunung kami akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung," ucapnya.

Dengan adanya pelaporan kematian maka Dukcapil pun akan segera menerbitkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el baru bagi istri atau suami yang ditinggalkan.

"Mungkin tidak harus hari itu juga, setelah kedukaan mungkin bisa dilaporkan," tutupnya. (Fachruddin Aji)