Edarkan Narkoba di Timika, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

- Papua60Detik

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial GMR alias Galank terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu, di Jalan Serui Mekar Timika pada Rabu (27/8/2025) petang. 

Satuan Reserse Narkoba menangkap GMR usai menerima informasi dari masyarakat. Pelaku melakukan pemantauan di depan Penjahit Abadi dan berhasil menangkap terduga pelaku sekitar 18.00 WIT. 

"Tim  berhasil menyita tujuh plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan Satu jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam kantong celana," ujar Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, Kamis (28/8/2025). 

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sering malakukan transaksi narkoba melalui akun instagram miliknya. 

Barang bukti yang disita, tujuh plastik bening kecil isi narkoba, satu HandPhone, bekas potongan pipet (alat takar sabu), satu lakban bening kecil, pembungkus paketan sabu dan ang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu. 

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Eka)




Bagikan :