Gerak Cepat, Kampung Nawaripi Sosialisasi Instruksi Bupati Kepada Warganya
Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun mensosialisasikan Instruksi Bupati Mimika Nomor 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar kepada warganya, Rabu (20/04/2022). Foto: Terry/ Papua60detik
Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun mensosialisasikan Instruksi Bupati Mimika Nomor 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar kepada warganya, Rabu (20/04/2022). Foto: Terry/ Papua60detik

Papua60detik – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika Nomor 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar, Kepala kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun bersama perangkatnya merespon cepat dengan sosialisasi dan membagikan copian kebijakan baru itu kepada warga di wilayahnya, Rabu (20/04/2022).

Norbertus berharap warga mematuhi instruksi bupati dan peraturan yang berlaku. 

“Bagi seluruh masyarakat Nawaripi baik pedagang atau pengusaha maupun masyarakat yang bukan pedagang yang menggunakan lokasi tanah milik pemerintah kabupaten Mimika untuk tempat usaha dan kegiatan lainnya, agar segera mengosongkan lokasi tersebut, karena akan digunakan pemerintah untuk kepentingan umum," kata pria yang akrab dipanggil Norman ini.

Lanjut Norman, tidak hanya pembagian surat tetapi tim sosialisasi juga menyampaikan kepada warga bahwa tanah di samping jalan merupakan tanah dari pemerintah. Jika sewaktu-waktu pemerintah ingin menggunakannya, maka harus diberikan. 

"Bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki legalitas IMB yang jelas, tidak memiliki surat tanah yang jelas, dan jika tidak memiliki surat-surat tersebut maka harus menerima instruksi bupati untuk penertiban bangunan liar," kata Norman.

Norman menduga, ada beberapa kios yang berada disebelah SPBU Nawaripi merupakan bangunan liar karena berada di bahu jalan, bahkan sampai pada trotoar jalan. 

Selain itu, ada beberapa hotel dan toko bangunan berada terlalu dekat dengan jalan. Dengan kondisi bangunan seperti ini tentunya tidak ada lagi tempat parkir kendaraan dan sudah pasti mengganggu aktifitas kendaraan.

Untuk itu Ia berharap kepada masyarakat Kampung Nawaripi yang bangunannya berada di bahu jalan agar mematuhi instruksi bupati Mimika, karena dalam waktu dekat pihaknya akan menunggu arahan dari pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. (Terry)