Hasil Penyidikan KPK, RHP Nikmati Rp200 Miliar
Papua60detik - Setelah sempat buron selama sekitar 7 bulan, pelarian Bupati Mamberamo Tengah, RHP berakhir usai ditangkap KPK di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) kemarin.
RHP jadi DPO atau buronan sejak 14 Juli 2022 setelah kabur ke PNG untuk menghindari penangkapan KPK.
RHP diduga terlibat dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Sejauh ini terkait dengan dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati tersangka RHP berjumlah sekitar Rp200 miliar. Dan masih dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (20/2/2022).
Dengan jabatannya sebagai Bupati Mamteng, RHP diduga mengkondisikan atau mengatur proyek dikerjakan oleh pihak swasta tertentu. Pihak swasta tersebut dimenangkan dengan syarat menyetor sejumlah uang ke RHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap SP, JPP dan MT. Ketiganya adalah direktur perusahaan yang dimenangkan oleh RHP
Dalam catatan KPK, JPP diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan nilai Rp217,7 miliar. SP mendapat 6 paket pekerjaan dengan senilai Rp179,4 miliar. Sementara MT mendapat 3 paket pekerjaan Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang ke RHP melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama orang kepercayaan RHP," ungkap Firli.
Baik SP, JPP dan MT telah disidangkan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ungkap Firli, RHP juga RHP juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi beberapa pihak.
Sementara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, RHP diduga membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis milik RHP di beberapa wilayah.
Soal uang RHP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, Firli mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang tersebut.
"Setiap orang yang menerima akan diperiksa," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menambahkan. (Burhan)