Hasil Rekonstruksi: Terungkap Pelaku Diam-Diam Produksi Sinte di Kamar
Capt: Rekonstruksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar tersangka ISM alias Irfan di Gang Toba Jalan Pattimura, Sabtu (15/1/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Capt: Rekonstruksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar tersangka ISM alias Irfan di Gang Toba Jalan Pattimura, Sabtu (15/1/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

 Papua60detik – Satresnarkoba Polres Mimika melakukan rekonstruksi proses pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) oleh tersangka berinisial ISM alias Irfan, di Gang Toba Jalan Pattimura, Sabtu (15/1/2022).

Rekonstruksi tersebut dilakukan langsung tersangka di dalam kamar rumahnya. Sementara dua tersangka lainnya, AB alias Alvin dan YVR alias Viki juga dihadirkan namun tidak terlibat dalam proses pembuatan. 

AB hanya berperan sebagai penjual atau kurir dan YVR  membantu dalam proses transaksi penjualan tembakau sintetis.

Dalam rekonstruksi, tersangka Irfan melakukan reka adegan cara ia mulai memproduksi barang haram itu. Mulai dari menyiapkan bahan-bahan terutama bahan dasar berupa tembakau asli jenis Gayo dan cengkeh.

Alat produksinya yakni tabung reaksi, kompor listrik, sarung tangan dan botol semprot bekas.

Ia memulai dengan meracik bahan-bahan campuran yang sudah disiapkan yakni alkohol, cairan nail polish remover.

Setelah tercampur, cairan tersebut lalu disemprotkan pada tembakau lalu didiamkan selama satu hari hingga terserap dan akhirnya menjadi tembakau sintetis yang siap dijual. Biasanya dipasarkan melalui media sosial Instagram. 

Penasehat hukum tersangka, Samuel Takndare pun turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut hingga selesai.

“Tersangka mempraktekkan bagaimana cara memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis tadi. Mereka memperagakan perannya dari awal sampai akhir. Ada 19 adegan yang diperagakan. Mulai dari persiapannya sampai siap untuk diedar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur usai rekonstruksi.

Ia mengatakan, dalam memproduksi barang haram itu, tersangka Irfan benar-benar seorang diri dalam kamar dengan sangat safety. 

“Dia betul-betul sangat safety membuat di dalam kamar. Dan betul-betul main sendiri. Kita membawa rekan-rekannya tapi ternyata tidak terlibat. Mereka digunakan hanya sebagai kurir dan meminjamkan buku rekening untuk transaksi,” kata Mansur. 

Irfan tinggal di rumah bersama orang tuanya. Namun aktifitas keseharian Irfan tak diketahui sama sekali. 

“Dia (tersangka-red) juga tertutup sama orang tuanya. Oranng tuanya sibuk bekerja, berangkat pagi pulang jam 6 sore. Orang tuanya terlihat sangat menyesalkan apa yang dilakukan anaknya, dan memang dia sama sekali tidak tahu,” kata Mansur.

Usai proses ini, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dari para tersangka untuk kemudian dikirim ke pihak kejaksaan dan diteliti untuk berkas perkara tahap I.

Tersangka Irfan bersama rekannya memulai bisnisnya sejak Mei 2021 dengan menggunakan sistem tempel. Harga jual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram. Alhasil, ketiganya berhasil meraup untung hingga mencapai Rp300 Juta.

“Tetap dikembangkan, tidak berhenti. Sasarannya (tersangka) adalah anak sekolah. Ini sangat berbahaya sekali dan angkanya (harga penjualan) cukup mahal. Saat (konsumen) ketergantungan, maka akan melakukan berbagai cara melakukan tindak kriminal,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal semuru hidup. (Salmawati Bakri)