Hendriette Minta Pegawai Jangan Tambah Waktu Libur
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan surat edaran Nomor 003.2/279/2023 tentang libur dan cuti bersama hari raya idul fitri tahun 2023.
Surat itu sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama Tahun, Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama. Kemudian Surat Edaran Pj Gubernur Papua Tengah Tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendriette Tandiyono mengatakan, sesuai surat edaran Setda Mimika pada 18 April 2023, hari libur dan cuti bersama Pemkab Mimika mulai 19 April sampai 25 April 2023.
"Jadi nanti masuk tanggal 26 April. Hal ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB," kata Hendriete Tandiyono saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (19/4/2023).
Ia berharap kepada semua ASN dan tenaga non ASN mengikuti surat edaran libur dan cuti bersama yang sudah dikeluarkan
"Untuk itu para ASN dan honorer tidak meliburkan diri dari waktu yang sudah ditentukan. Kita harus berpegang pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegasnya. (Faris)