Hingga 13 Maret Baru 91 Pejabat Mimika Lapor Harta Kekayaan
Papua60detik - Hingga 13 Maret 2023, belum separuh pejabat Mimika yang wajib lapor mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sudah disampaikan dari beberapa minggu lalu, sampai hari ini, 13 Maret, tercatat baru 91 orang dari 199. Hitungannya baru sekitar 46 persen pejabat yang sudah melaporkan (LHKPN). Hal ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," kata Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Petrus Lewa Koten saat memimpin apel pagi, Senin (13/3/2023).
Ia mengingatkan, pada tahun sebelumnya, pejabat yang tidak laporkan LHKPN diberi sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebab LHKPN, katanya mempengaruhi laporan keuangan Pemkab secara keseluruhan.
"Bagi bapak ibu yang disebut wajib lapor (LHKPN), harap perhatikan hal ini. Jangan sampai ada teguran khusus pribadi menyangkut LHKPN," katanya. mengingatkan.
Selain LHKPN, Petrus juga menyoroti laporan keuangan OPD tahun 2022 yang disampaikan oleh Inspektorat sesuai catatan (BPK), dimana masih ada OPD yang belum menyelesaikan laporannya.
"Ternyata belum semuanya menyelesaikan laporan keuangannya," katanya.
Petrus juga memberikan kabar gembira. Katanya, dalam satu-dua hari ke depan, upah honorer akan dibayarkan yang belum dibayarkan sejak Januari 2023. (Faris)