Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil.

Papua60detik - Direktorat Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covi-19.

Dalam SE yang ditandatangi Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, Senin (2/8/2021) di Jakarta.

Alasan utamanya, ibu hamil yang terkonfirmasi covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe fase).

Ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil,” bunyi edaran tersebut.

Upaya pemberian vaksinasi covid-19 ini juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Namun untuk memastikan efektivitas pelaksanaan vaksin ini berjalan dengan baik, maka diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi.

Adapun vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksinasi covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pemberian vaksin ini sudah bisa dimulai, Senin (2/8/2021) dan diprioritaskan pada daerah risiko tinggi.

“Vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil,” seperti tertulis di SE tersebut. (Anti Patabang)