Ini Alasan Pemerintah Tak Bisa Atur Tarif Ojek

- Papua60Detik

Pertemuan tukang ojek di lapangan eks Pasar Swadaya Timika, Senin (17/1/2022).  Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Pertemuan tukang ojek di lapangan eks Pasar Swadaya Timika, Senin (17/1/2022). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait tarif dasar ojek.

Kepala Seksi LLAJ Dinas Perhubungan Mimika, Mikael Orun menjelaskan, ojek tak termasuk atau diatur di dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena tidak ada pasal soal ojek," katanya saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (19/1/2022).

Ia melanjutkan ada beberapa aturan yang telah dirangkumnya dalam UU no 22 tahun 2009 salah satunya adalah pasal 138, yang dalam aturan disebutkan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman dan terjangkau.

"Dalam pasal itu kenapa tidak ada motor? saya jelaskan motor tidak dilibatkan berkaitan soal keamanan dan keselamatan, makanya tidak ada di aturan. Kemudian disebutkan juga angkutan umum orang atau barang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, kenapa ojek tidak dianggap angkutan umum? karena platnya hitam, angkutan umum itu semua plat kuning," jelasnya.

Selain alasan tersebut ojek tidak bisa dianggap sebagai angkutan umum karena dalam aturan penyedia jasa angkutan umum dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ojek tidak termasuk dalam dua badan tersebut.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob berpendapat sama, angkutan ojek memang tak tergolong dalam kendaraan umum dan tidak diatur dalam undang-undang.

Namun karena kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, maka penentuan tarifnya pun harus melalui pemerintah. Ia mengatakan, tarif ojek seharusnya diatur oleh Peraturan Bupati.

John Rettob mendorong Dishub Mimika kembali mengaktifkan angkutan kota yang kini sudah mulai redup.

“Alternatif lainnya maka Dinas Perhubungan harus aktifkan angkutan umum. Dishub harus bekerja cepat. Ini satu-satunya kabupaten yang tidak punya kendaraan umum yang baik,” tegasnya. 

Warga Timika belakangan ini memang meributkan soal wacana kenaikan tarif ojek. Sumbernya adalah secarik kertas berisi daftar tarif dengan tarif paling rendah Rp10 ribu. (Fachruddin Aji)




Bagikan :