Ini Penyebab Harga Bahan Pokok di Mimika Naik
Papua60detik - Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, masyarakat di Kabupaten Mimika mengeluhkan kenaikan harga sebagian besar bahan pokok seperti minyak goreng, mentega, tepung terigu, keju, susu dan beberapa lainnya.
Mengklarifikasi hal ini, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengundang perusahaan jasa kontainer dan para distributor barang, Senin (6/12/2021).
Dalam rapat tersebut, seorang distributor, Hery dari PT Sumber Berkat Gembira mengatakan salah satu penyebab kenaikan bahan pokok di Mimika karena tarif kontainer naik hampir 100 persen selama 2021 ini.
Ia menjelaskan selama tahun 2021 ini kenaikan tarif sewa kontainer terjadi sudah empat kali. Kenaikan awal Rp10 juta, dan saat ini sudah naik hampir Rp20 juta. Harga ini di luar biaya bongkar muat dari Pelabuhan Pomako ke gudang distributor.
“Awalnya naik hanya ke harga Rp10 juta, tapi di bulan September sudah baik Rp15,3 juta. Dan November naik lagi Rp17,3 juta dan 1 Desember naik lagi Rp19,3 juta. Dan saya dengar hari ini naik lagi. Jadi itu dari Surabaya ke pelabuhan Poumako Rp20 juta satu kontainer yang 20 feet,” jelasnya.
Selain sewa kontainer, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen yang seyogyanya baru akan diberlakukan 1 Januari 2022 juga menjadi salah satu penyebabnya. Pasalnya beberapa perusahaan tempat pengambilan barang para distributor Timika sudah mulai menghitungnya.
“Ini juga PPN jadi penyebab dari 10 persen jadi 11 persen padahal ini baru akan berlaku 2022 mendatang. Tapi tidak tahu kenapa dari Surabaya sudah perhitungkan itu juga,” ungkapnya.
Menanggapi penjelasan dari distributor, perwakilan PT Tanto, Dedi Sukarna salah satu perusahaan pelayaran yang menawarkan jasa kontainer menjelaskan jika kenaikan tarif kontainer terjadi berdasarkan kesepakatan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) yang merupakan asosiasi pemilik perusahaan nasional Indonesia di Surabaya.
Keputusan ini kata Dedi diambil karena beberapa pertimbangan, salah satunya kenaikan marine fuel oil (mfo) yang merupakan bahan bakar untuk mesin di atas 1000 rpm. Pembelian bahan bakar ini menggunakan mata uang dollar yang sebelumnya 600 USD kini 12.000 USD.
Namun harga mfo ini bisa berubah mengikuti nilai tukar rupiah.
“Itu yang melatarbelakangi adanya kenaikan kontainer. Jadi kenaikannya bukan keputusan sepihak dan ini juga berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, kenaikannya juga disebabkan adanya gangguan dari masalah pasok gelombang unit kontainer internasional dan biaya operasional.
“Kenaikan 40 persen untuk tenaga kerja bongkar muat pada April 2021 ini. Ini disepakati bersama dengan Perhubungan laut,” tutupnya.
Mendengar penjelasan pihak pelayaran dan distributor ini, Disperindag Mimika akan menyurat langsung ke Dirjen Perhubungan Laut dan juga INSA untuk mendapat penjelasan akurat.
“Jadi mungkin langkah itu yang akan kami ambil ke depan sehingga mereka bisa memberikan titik terang untuk permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mimika,” kata Kabid Perdagangan Diseprindag, Selfina Pappang. (Anti Patabang)