Jawab Fraksi DPRK, Bupati Janji Benahi Tata Kelola Keuangan & Pelayanan Publik

- Papua60Detik

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam penyampaian jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi, Foto: Faris/Papua60detik
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam penyampaian jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi, Foto: Faris/Papua60detik
Papua60detik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRK Mimika dalam Sidang Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRK Mimika, Jumat (4/7/2025).

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam penyampaian jawaban resmi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan daerah menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

"Apa yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi catatan penting bagi kami dalam menyusun arah kebijakan pembangunan ke depan," ujar John.

Meski Pemkab kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 kali berturut-turut dari BPK, Bupati mengaku masih ada pekerjaan rumah yang perlu dibenahi, khususnya dalam penyelesaian temuan BPK.

Terkait kelebihan pembayaran gaji pensiunan sebesar Rp1,51 miliar serta perjalanan dinas di 12 OPD senilai Rp2,54 miliar, disebutkan bahwa sebagian besar telah ditindaklanjuti, sementara sisanya sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah.

Pemkab juga menanggapi keterlambatan pembukaan lahan seluas 150 hektare. Bupati menyebut pihak penyedia telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana sebesar Rp2,18 miliar dalam waktu 135 hari sebagaimana rekomendasi BPK.

Dari total 70 temuan BPK, sebagian besar bersifat administratif dan kini sedang dalam proses penyelesaian oleh Inspektorat bersama masing-masing OPD.

Sementara itu, selisih angka dalam APBD 2024 antara Perda dijelaskan sebagai perbedaan antara target pendapatan (Rp7,495 triliun) dan realisasi pasca pergeseran (Rp7,322 triliun). Defisit sebesar Rp542 miliar telah ditutup menggunakan SILPA tahun 2023 sebesar Rp1,2 triliun, dengan sisa SILPA 2024 tercatat Rp661 miliar untuk mendukung pembiayaan tahun 2025.

Pemkab juga memberikan klarifikasi soal kelebihan belanja dana BOS sebesar Rp8 miliar. Menurut Bupati, hal itu terjadi karena peningkatan jumlah siswa yang menyebabkan realisasi BOS 2024 mencapai Rp91,1 miliar, melampaui pagu awal. Penyaluran BOS mengikuti data Dapodik.

Di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) tentang BOPDA telah diperbarui melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2024. Mengenai penempatan guru ASN di sekolah swasta, Pemkab akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan dan regulasi terbaru dari Kemendikbudristek.

Bupati juga menjawab soal kekurangan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp412 juta. Katanya hal tersebut terjadi akibat perubahan kontrak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Surat ketetapan pajak telah diterbitkan dan diberikan waktu 60 hari untuk pelunasan.

Untuk pengendalian inflasi, Pemkab telah menggelar 40 kali operasi pasar murah dan memberikan subsidi transportasi pelajar. Selain itu, update harga bahan pokok terus dilakukan secara berkala.

Pada sektor kesehatan, program ‘Tempo Kas Tuntas’ menjadi andalan Mimika dalam eliminasi malaria melalui deteksi dini, pengobatan. Pemkab memastikan ketersediaan 504 ribu tablet obat malaria yang sebelumnya sempat mengalami kelangkaan.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengungkapkan bahwa dokumen kajian Daerah Otonom Baru (DOB) untuk Kabupaten Mimika Barat, Mimika Timur, dan Kota Timika telah disiapkan.

“Kajian ini lahir dari aspirasi masyarakat demi pemerataan pembangunan dan akses pelayanan publik. Dokumen DOB Mimika Barat dan Timur sudah disusun sejak 2012 dan diperbarui pada 2024, sedangkan untuk Kota Timika disiapkan pada 2025,” pungkasnya. (Faris)



Bagikan :