Jejaring Narkotika di Lapas Timika dan Tidak Urgennya Diksi 'Ditangkap' atau 'Dipinjam'
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika baru saja membongkar jejaring bisnis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika.
Baca Juga: TNI Tambah Personel di Lokasi Rawan Papua
Bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7/2021) kemarin yang pada akhirnya mengakui mendapat narkotika jenis sabu lewat komunikasi dengan Anggi Ditye Nasarete yang berada di Lapas Klas IIB Timika.
Berdasar pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Mimika memeriksa Anggi dan kawanya bernama Harwanto pada pada Rabu (14/7/2021. Keduanya narapidana di Lapas Timika.
Kalapas Klas II B Timika Marthen Bake Palinoan, menolak dan protes jika kedua warga binaannya itu disebut ditangkap. Menurutnya yang benar adalah dipinjam. Ia menunjukkan berita acara peminjaman yang diajukan Satresnarkoba Polres Mimika (di dalam surat disebut bon) sebagai bukti.
"Ditangkap itu kalau di luar, ada unsur paksaan. Tapi ini serah terima, ada berita acaranya dan diketahui Kalapas," kata Marthen, Jumat (16/7/2021).
Protes keduanya adalah angle pemberitaan yang beredar bahwa bisnis sabu dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II B Timika. Walaupun fakta yang sementara terungkap memang begitu.
Ia mengaku lebih senang dengan angle berita yang menunjukkan sinergitas Polres Mimika dan Lapas Kelas II B Timika memberantas narkotika.
"Seolah-olah kami di Lapas terlalu dipojokkan begitu," katanya,
Marthen mengakui intitusi yang diampunya punya kekurangan. Tapi ia bilang, intitusi penegak hukum lain juga begitu.
Citra institusi memang perlu dijaga. Tapi seberapa penting diksi 'ditangkap' atau 'dipinjam' di hadapan pertanyaan pokok, bagaimana bisa dua orang narapidana mampu mengendalikan penjualan sabu dari sel tahanan?
Bagaimana mungkin mereka di dalam tahanan yang dipagari keliling mendapatkan handphone lalu mengatur jalannya bisnis online narkotika di Kota Timika?
Mathen mengaku petugas Lapas sudah memeriksa setiap barang titipan sebelum sampai ke narapidana. Semua sudah SOP katanya.
"Apa bedanya dengan Lapas Narkoba di Doyo, sering barang itu dilempar dari luar, bukan dari pintu utama. Sama dengan ini, anak kecil saja lempar masuk, bisa melewati dua pagar ini. Intinya, kami petugas tidak memfasilitasi binaan di dalam, betul-betul kami tidak membantu atau memfasilitasi," jawab Marthen.
Anggi masuk Lapas Timika dengan nomor register BI. 89/02/2020, sementara Harwanto BI. 98/03/2020. Register ini menunjukkan keduanya jadi warga binaan Lapas sejak 2020 lalu, Anggi di Februari, Harwanto di bulan berikutnya. Keduanya adalah narapidana kasus narkotika juga.
Menjalankan bisnis narkotika, keduanya berbagi peran. Anggi bertugas di bagian pemasaran, ia yang berhubungan dengan pembeli di Timika. Harwanto yang berhubungan dengan penyedia sabu di Makassar.
Rumitnya, jaringan bisnis mereka menggunakan sistem komunikasi terputus. Si Harwanto misalnya tidak kenal kepada siapa ia membeli sabu di Makassar.
Barang tiba di Timika tapi keduanya pun tak kenal orang yang mengambil barang di jasa pengiriman,. Sebagai petugas pemasaran, Anggi hanya tahu ketika ada pembeli, barang akan diantarkan dengan sistem tempel. Dengan sistem ini, pembeli dan penjual tak pernah bertemu langsung.
"Saya pikir dengan kasus ini kita bisa ambil yang dari luar (bandar). Ternyata hilang lagi. Si Harwanto ini komunikasi dengan yang punya barang, tapi dia tidak kenal. Bandar besarnya masih jauh, tapi mereka yang kendalikan lingkup sekitaran sini," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur.
Seberapa parah kasus narkotika di Timika bisa dilihat dari komposisi penghuni Lapas. Dari 276 warga binaan, kisaran 80 persen adalah narapidana narkotika. (Burhan)