John NR Gobai Bertemu Kapolda Bahas Turunan Bab Kepolisian dalam UU Otsus
Wakil ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai serahkan dokumen draft regulasi dan Naskah akademik Tim STIH Mimika kepada Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini Foto: John NR Gobai For Papua60detik
Wakil ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai serahkan dokumen draft regulasi dan Naskah akademik Tim STIH Mimika kepada Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini Foto: John NR Gobai For Papua60detik

Papua60detik - Wakil Kketua IV Dewan Perwakilan Rakyat DPR Provinsi Papua Tengah John NR Gobai, Jumat (19/6/2026) bertemu Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini dalam rangka membahas implementasi pasal 48 dan 49 Undang-Undang Otsus.

"Tujuan utamanya adalah menciptakan relasi sinergis antara Polda dan Polres di Papua Tengah dengan pemerintah daerah dan adat serta memperkuat desentralisasi asimetris dan afirmatif action melalui pemberdayaan Orang Asli Papua," ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya.

Gobai menjelaskan, bab kepolisian dalam UU Otsus Papua perlu segera melahirkan regulasi daerah sebagai yang mengatur implementasi teknisnya.

"Tahun lalu telah dibahas bersama Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare, dan sudah diparipurnakan namun Kemendagri menyarankan agar materi muatannya dipecah menjadi dua. Satu menjadi Raperdasi Papua Tengah tentang ketertiban umum dan Ranpergub terkait seleksi kepolisian dan penerimaan taruna Akpol," ujarnya. 

Menurut John, materi muatan regulasi daerah wajib memuat hal-hal yang bersifat afirmatif, antara lain, prioritas OAP dalam rekrutmen, pendidikan perwira di lingkungan Polda Papua Tengah.

"Pemberdayaan jabatan struktural, penempatan putra/putri asli Papua pada jabatan struktural, terutama di tingkat Polres, harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan OAP terhadap pemerintah dan aparat," jelas Gobai.

John juga mendorong kolaborasi hukum positif dengan hukum adat. Ia mendorong konsep pemolisian masyarakat yang dikolaborasikan dengan sistem adat, termasuk adanya penjaga wilayah adat atau polisi adat.

Ia mencontohkan di Provinsi Bali saja yang tak berstatus khusus punya pecalang atau penjaga keamanan adat. 

"Bila ini jadi ini adalah merupakan pertama kali ada di Tanah Papua dan ini juga bisa di buat oleh lima Provinsi lainnya di Tanah Papua mengingat ini adalah sangat penting hingga Tanah Papua yang begitu luas wilayahnya bisa menjadi aman dan masyarakat adat turut serta menjaga keamanan ini nantinya," katanya. (Elia Douw)