Jual Burung Nuri, AR Jadi Tersangka

- Papua60Detik

Burung nuri kepala hitam yang diamankan Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
Burung nuri kepala hitam yang diamankan Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Merauke telah mengamankan belasan ekor burung nuri jenis kepala hitam yang di duga diperjualbelikan bebas oleh oknum warga berinisial AR.

Sebanyak 11 ekor jenis burung nuri kepala hitam yang masuk daftar satwa dilindungi. AT ditangkap pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Kepala Pos Gakum KLHK Merauke, Halim mengatakan penangkapan  itu dilakukan lantaran tersangka sering melakukan jual beli melalui online. Sebelumnya Pos Gakum sudah menegur namun AR tidak menghiraukan.

Pelaku mengaku mendapat burung nuri tersebut dari Distrik Senggo Kabupaten Mappi. Burung tersebut ditukarnya dengan barang.

“Penyidik masih berkordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini," ujar Kepala Pos Gakum KLHK Merauke, Halim, Kamis (13/4/2023).

Pelaku dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistimnya dengan pasal 21 . Ancaman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah. (Ami)




Bagikan :