Jual Burung Nuri, AR Jadi Tersangka
Kamis, 13 April 2023 - 18:18 WIT - Papua60Detik
6437c8d69ef53.jpg)
Papua60detik - Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Merauke telah mengamankan belasan ekor burung nuri jenis kepala hitam yang di duga diperjualbelikan bebas oleh oknum warga berinisial AR.
Sebanyak 11 ekor jenis burung nuri kepala hitam yang masuk daftar satwa dilindungi. AT ditangkap pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Kepala Pos Gakum KLHK Merauke, Halim mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran tersangka sering melakukan jual beli melalui online. Sebelumnya Pos Gakum sudah menegur namun AR tidak menghiraukan.
Pelaku mengaku mendapat burung nuri tersebut dari Distrik Senggo Kabupaten Mappi. Burung tersebut ditukarnya dengan barang.
“Penyidik masih berkordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini," ujar Kepala Pos Gakum KLHK Merauke, Halim, Kamis (13/4/2023).
Pelaku dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistimnya dengan pasal 21 . Ancaman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah. (Ami)