Jual Kosmetik Berbahaya, IRT di Timika Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:04 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Ibu rumah tangga di Timika Berinisial RS divonis penjara 10 bulan karena menjual kosmetik berbahan berbahaya.
RS berulang kali menjual produk Kosmetik merek NRL ilegal. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mimika sudah memperingati RS agar tidak menjualnya, peringatan tidak diindahkan terpaksa BPOM Menyeretnya ke meja hijau.
"Kami sudah peringati berkali-kali dan beri pembinaan sejak 2020 sampai 2023. Dan tidak diindahkan, berarti ada unsur kesengajaan untuk menjual produk ilegal tersebut," ujar PPNS BPOM Mimika Nursinatrya Sari, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Jayapura, produk NRL yang dijual di Timika oleh RS terbukti mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik itu mengandung merkuri dan hydroquinone. Dari tangan RS, BPOM menyita sebanyak 330 paket NRL, paket itu sudah dimusnahkan.
"Memang ada produk NRL yang eksklusif, tetapi ada izinnya dan harganya mahal. Yang dijual RS itu dalam bentuk paket ekonomis, harganya lebih murah dan tentu lebih cepat laku," katanya.
RS menjual produk itu dalam bentuk paket, seperti krim siang, malam dan toner pun produk perawatan kulit yang digunakan setelah membersihkan wajah untuk mengangkat sisa kotoran akibat polusi.
RS di Timika sebagai distributor produk NRL, produk itu berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan. NRL yang di Makassar sudah teruji laboratorium BPOM.
"Tetapi yang dijual RS di Timika ini tetap kami ambil sampel dan diuji di laboratorium di Jayapura, ternyata hasilnya positif mengandung bahan berbahaya," jelasnya.
Katanya, kasus tersebut sudah diproses sejak 2023, namun kasus itu baru dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika pada Mei 2024.
"Dan hari ini sudah dilakukan sidang putusan di PN dan diputuskan selama 10 bulan penjara, tetapi selama tujuh hari kedepan masih diberikan waktu untuk pikir-pikir sebelum nanti inkrah," katanya.
BPOM Mimika rutin menerbitkan publik warning di website BPOM dan menampilkan produk-produk kosmetik yang dilarang edar, tanpa izin dan izin edarnya telah dicabut.
"Kalau kami beri peringatan dan tetap menjual apa yang kami larang, maka tindakan proses hukum," pungkasnya. (Eka)