Kabag Ops Polres Mimika: Pelanggar Aturan Batas Aktivitas Bakal Ditindak Tegas
Papua60detik - Sejak Senin (12/7/2021) malam, aparat gabungan mulai melakukan penyekatan beberapa ruas jalan sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro di Mimika.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw meminta masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas mulai pukul 06.00 - 18.00 WIT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro. Aturan ini katanya, demi kebaikan bersama, menekan penularan kasus covid-19.
"Jangan semaunya keluar bebas jalan tanpa aktivitas tidak jelas. PPKM sudah berlangsung beberapa hari. Dan kita mulai dari sosialisasi hingga penyekatan jalan," ujarnya saat ditemui Papua60detik di kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Selasa (13/7/2021).
Pengalaman pada penyekatan malam pertama, pengendara yang melanggar aturan pembatasan jam beraktivitas hanya diberi peringatan, disuruh pulang.
Tapi ia menegaskan, aparat gabungan akan berpatroli mengawasi baik itu pedagang kaki lima, toko, dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di jam yang dilarang pemerintah.
"Para pelanggar akan mendapat tindakan tegas. Kalau tempat usaha termasuk THM yang masih buka akan kita koordinasikan untuk dicabut izinnya," kata Roberth.
Pemerintah katanya, dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, terus berusaha menekan laju penularan covid-19. Tapi semua upaya ini hanya bisa berhasil jika warga mengikuti apa yang diputuskan pemerintah.
Di Papua, khususnya Mimika, sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON, pemerintah sudah komitmen menjaga tetap berstatus zona hijau
"Jadi kita harus taat demi kebaikan dan keselamatan kesehatan kita semua," kata Roberth. (Salmawati Bakri)