Kadisnaker Bingung, Pekerja Luar Mimika Masuk Dari Mana
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga menuding sebagian perusahaan selama ini tidak terbuka terkait informasi rekrutmen tenaga kerja.

"Kami (Pemkab Mimika) dari sini juga bingung masuk dari mana, kok sudah terisi di dalam (perusahaan)," ungkapnya saat ditemui wartawan, Jumat (28/5/2021).

Setiap kali membuka rekrutmen tenaga kerja, perusahaan seharusnya memberikan laporan kepada Disnakertrans selaku pengawas di tingkat kabupaten.

Menurut Yanengga, Disnakertrans memiliki kewenangan mengontrol dan mengawasi agar sistem perekrutan tenaga kerja dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Beberapa perusahaan katanya, sudah punya niat baik menginformasikan ke Disnakertrans soal perekrutan tenaga kerjanya.

Biar tertib, Disnakertrans berencana mengumpulkan para pemilik perusahaan di Mimika untuk sosialisi soal aturan rekrutmen tenga kerja.

"Kita awasi dalam arti agar pekerja yang berdomisili Timika bisa terekrut. Tujuannya kalau sudah bekerja dia kan membayar pajak penghasilan, nah itu bisa masuk ke daerah. Kalau direkrut dari luar yah pajak penghasilan bukan lari ke kita tapi malah ke luar," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bagian Penempatan Kerja Disnakertrans Mimika, Anton Welerubun nengakui sejauh ini belum melakukan monitoring secara keseluruhan terkait rekrutmen tenaga kerja perusahaan.

Ia mengaku kesulitan mengecek setiap perusahaan yang sedang merekrut tenaga kerja. Yang sering terjadi, beredar informasi soal perekrutan di sebuah perusahan, lalu Disnaker memanggil perusahaan tersebut.

Kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan tenaga kerja ke pemerintah setempat, kata Anton, diatur di dalam Permenaker 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Di dalam Permenaker itu, kata Anton, disebutkan dengan jelas bahwa perusahaan harus merekrut dulu di pencaker lokal. Ketika tidak ada yang memenuhi klasifikasi yang dibutuhkan, maka Disnaker akan membuat surat rekomendasi ke Pemprov.

"Intinya mereka harus datang ke Disnaker untuk melapor baru mereka berhak membuka loker," terangnya," kata Anton.

Jika di tingkat provinsi belum juga ditemukan pencaker yang memenuhi klasifikasi maka Disnakertrans Mimika akan menyurat lagi ke Kemenaker. Dengan begitu lowongan kerja akan dibuka secara umum di seluruh Indonesia.

"Jadi Mimika dulu, kalau tidak ada Papua, nah kalau tidak memenuhi juga maka baru dibuka umum seluruh Indonesia. Itu kata Permenaker 39 tahun 2016," ucapnya.

Disnaker sejauh ini telah memanggil beberapa perusahaan yang diduga melakukan perekrutan tanpa melaporkannya.

"Tidak banyak ada sekitar lima atau enam yang kita panggil. Kita menanyakan kepada mereka, ada yang jujur dan ada yang jujur. Sanksi perusahaan yang tidak menyurat ke Disnaker sesuai dengan aturan, izinnya bisa dicabut,"  tutupnya (Fachruddin Aji)