Kampanye Rapat Umum, Tiga Paslon Berebut Lapangan Pasar Lama
Papua60detik - Setelah penetapan nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, KPU Mimika menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye Pilkada bersama liaison officer (LO) tiga paslon, Selasa (24/9/2024).
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, rapat koordinasi ini untuk penetapan jadwal kampanye dan penetapan titik atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye mengatur KPU membuat keputusan terkait jadwal.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Nah karena kita yang atur, maka kita undang semua LO, karena ketetapannya mulai besok 25 September hingga 23 November,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketetapan selama masa kampanya yaitu, rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk rapat umum hanya dilakukan satu kali per Paslon, iklan media massa cetak dan elektronik diizinkan dari 10 November sampai 23 November.
“Untuk penetapan rapat umum kebetulan ketiga Paslon mengambil hari yang sama, dan kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian hal tersebut diperbolehkan di hari yang sama,” jelasnya.
Ketiga paslon memilih 31 November untuk kampanye terbuka dan kompak memilih lokasi Lapangan Pasar Lama di Jalan Yosudarso. Hingga rapat berakhir ketiga Paslon bertahan.
Maka dari itu, untuk tempat rapat umum belum ditentukan dan disepakati.
“Kita hanya membantu teman-teman jangan sampai ada persinggungan, jadi nanti kita undang beberapa pihak untuk membicarakan tempatnya,” ungkap Hiro.
Hiro menambahkan, untuk alat peraga kampanye atau spanduk dapat dipasang mulai 25 November. Ada beberapa wilayah yang disebut terlarang atau tidak boleh dipasangi spanduk yaitu Jalan Budi Utomo mulai dari lampu merah Jalan Hasanuddin hingga ke lampu merah Diana Mall, Kemudian Jalan Cenderawasih dari lampu merah Diana hingga di lampu merah Tiga Raja.
“Nah untuk Bundaran Timika Indah harus jaraknya 20 m dari Bundaran kalau untuk lampu merah jaraknya 10 m dari tiang lampu, selain daripada daerah tersebut boleh dipasang baliho, ketentuan pemasangan 3 meter dari badan jalan,” pungkasnya. (Faris)