Kapolres Merauke Ingatkan, Bawa Sajam Bisa Dipenjara 10 Tahun

- Papua60Detik

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan. Foto:Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan. Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengingatkan  warga tidak membawa senjata tajam saat berpergian. Apalagi saat ini kasus kejahatan lagi meningkat di Merauke.

Katanya, bagi yang membawa senjata tajam bisa dijerat undang- undang darurat dapat dikenakan sanksi 10 tahun penjara.

“Orang yang tidak memiliki hak mambawa sajam untuk menusuk, memukul dan melakukan tindak kekerasan bisa di kenakan sangsi pidana 10 tahun” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ia meminta kepada Pj Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke agar  saat melakukan kegiatan pawai atau pesta budaya untuk tidak membawa sajam yang dipertontonkan kepada masyarakat umum.

Sering adanya pawai yang mempertontonkan atraksi dengan parang dan kekebalan tubuh menurut Kapolres tidak bermanfaat. 

“Selama saya bertugas dari 2022 sampai 2023 saya lihat hal-hal begitu dipertunjukkan, itu yang membuat generasi kita ikut-ikutan," tutupnya. (Ami)




Bagikan :