Kapolres Merauke Ingatkan, Bawa Sajam Bisa Dipenjara 10 Tahun
Selasa, 12 September 2023 - 20:42 WIT - Papua60Detik
65004e9902365.jpg)
Papua60detik - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengingatkan warga tidak membawa senjata tajam saat berpergian. Apalagi saat ini kasus kejahatan lagi meningkat di Merauke.
Katanya, bagi yang membawa senjata tajam bisa dijerat undang- undang darurat dapat dikenakan sanksi 10 tahun penjara.
“Orang yang tidak memiliki hak mambawa sajam untuk menusuk, memukul dan melakukan tindak kekerasan bisa di kenakan sangsi pidana 10 tahun” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Ia meminta kepada Pj Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke agar saat melakukan kegiatan pawai atau pesta budaya untuk tidak membawa sajam yang dipertontonkan kepada masyarakat umum.
Sering adanya pawai yang mempertontonkan atraksi dengan parang dan kekebalan tubuh menurut Kapolres tidak bermanfaat.
“Selama saya bertugas dari 2022 sampai 2023 saya lihat hal-hal begitu dipertunjukkan, itu yang membuat generasi kita ikut-ikutan," tutupnya. (Ami)