Kapolsek Mimika Baru Ancam Tindak Penjual Miras Lokal
Papua60detik - Kepala Polsek Mimika Baru, Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengimbau para pengusaha minuman keras lokal segera berhenti beroperasi.
"Segeralah tutup. Jangan buat situasi kamtibmas di wilayah hukum Miru ini tidak aman dan tertib," ujar Kapolsek, Senin (21/4/2025).
Peringatan itu merespon beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Katanya penyebab utama akibat miras. Seperti yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) kemarin di Jalan Bougainville Timika yang berujung pemalangan jalan.
Kasus lain, seperti kecelakaan, tabrak lari hingga kasus penghilangan nyawa orang. juga sebagian akibat miras.
Putut mengancam, sebelum ditindak lebih baik penjual miras secara sadar menutup usahanya.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap penjual miras ini, makan sebelum saya lakukan tindakan ini. Saya berharap para penjual ini secara sadar untuk menutup seluruh usahanya terkait minuman keras," jelasnya.
Sementara untuk minuman keras pabrikan, katanya masih harus dilihat dan dipelajari terlebih dahulu Perda aturan lain yang mengaturnya.
"Kita harus melihat dulu ada Perda yang mengatur tentang berapa persen alkohol yang bisa diperjualbelikan, itu kami harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah. Perdanya akan kami pelajari dahulu," pungkasnya. (Eka)