Karyawan PT Freeport Terus Desak Akses Bus SDO Dibuka

- Papua60Detik

Karyawan PT Freeport Indonesia  berunjuk rasa dengan memalang jalan tambang di mile point 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (24/08/2020)
Karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa dengan memalang jalan tambang di mile point 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (24/08/2020)

Papua60detik - Karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan memalang jalan tambang di mile point 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (24/08/2020) sejak pukul 03.15 WIT dini hari.

Poin tuntutan dan desakan mereka tetap sama dengan dua aksi unjuk rasa sebelumnya, mendesak Manajemen PT FI kembali mengaktifkan bus Shift Day Off (SDO).

Dalam video amatir yang diterima, karyawan memalang dengan cara memarkir alat berat dan membangun tenda-tenda kecil untuk berlindung dari hujan.

Akibatnya akses jalan tambang tidak dapat dilalui. Karyawan lainnya yang hendak bekerja pagi hari baik menuju ke wilayah atas MP 74 maupun wilayah bawah, kota Tembagapura (MP 68), terpaksa stand by di barak masing-masing.

Dalam foto yang beredar luas, para karyawan itu membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan seperti sebelumnya yakni diaktifkannya akses bus SDO, atau kerap disebut bus 'kerinduan'.

Dan semua karyawan yang memiliki  alasan darurat maupun yang belum cuti sejak pandemi covid-19 harus diprioritaskan turun ke Kota Timika lebih dulu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Kapolsek Tembagapura, Iptu Eduardus Edison membenarkan aksi pemalangan tersebut.

"Aksi pemalangan masih berlangsung di Ridgecamp 72. Pihak manajemen dan karyawan sementara masih koordinasi," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sejak pandemi covid-19, PT FI memang tidak mengaktifkan bus SDO yang dulu sebelum pandemi setiap hari mengangkut ratusan karyawan off turun dari Tembagapura ke Timika.

Syarat uji PCR yang diajukan Tim Gugus Tugas bagi pelaku perjalanan dari Tembagapura ke Timika tak sepadan dengan kemampuan laboratorium pemeriksaan PCR milik PTFI yang maksimal bisa memeriksa 200 sampel per hari.

Pada penandatanganan pemberlakuan masa new normal di Hotel Grand Mozza, Rabu (19/08/2020), Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika telah merekomendasikan manajemen PT FI membuat zonasi penularan di wilayah Tembagapura.

Zonasi ini sebagai jalan bertahap yang memungkinkan karyawan off bisa turun ke Kota Timika.

Hal itu menurut Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan tentang penanganan covid-19 revisi ke-5.

"Dalam pedoman kementerian kesehatan revisi ke-5,  zonasi merah itu yang harus di PCR. Tetapi  kalau zona kuning hijau itu bisa dengan penggalian riwayat perjalanan dan rapid test," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra ketika itu.

Tapi dengan zonasi, bisa diketahui zona mana yang mensyaratkan PCR dan yang hanya perlu penggalian riwayat dan rapid test untuk melakukan perjalanan.

Vice President Government Relations PT FI, Jonny Lingga ketika dikonfirmasi mengatakan, akan menggelar pertemuan dengan Pemkab Mimika untuk membahas khusus persoalan tersebut pada Selasa (25/08/2020).  (Salmawati Bakri)




Bagikan :