Kasus Buang Bayi di Muting: Si Ibu Jadi Tersangka, Anak Diadopsi Pekerja Sawit
Papua60detik- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke masih melengkapi berkas perkara seorang ibu berinisial DN yang membuang bayinya di tengah perkebunan sawit, Distrik Ulilian, Kabupaten Merauke.
Kejaksaan Negeri Merauke sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus itu masih harus dilengkapi atau P-19.
"Tersangka disangkakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun.Berkasnya sedang dilengkapi, semoga cepat P-21," kata Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Haris Baltasar Nasution, Kamis (6/4/2023).
Peristiwa itu terungkap saat dua pekerja istri hendak berangkat memanen sawit. Mereka dikagetkan dengan suara tangis bayi dari arah semak-semak pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Polsek Muting kemudian berhasil mengamankan DN. Pelaku beralasan nekat membuang bayinya karena belum siap jadi ibu dan pacarnya melarikan diri.
"Bayinya sudah diadopsi karyawan PT BIA," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi, dari pekerja yang menemukan, bidan hingga manajemen perusahaan sawit. (Ami)