Kasus Covid-19 Kembali Naik, PT Freeport Batasi Operasi Bus SDO
VP Government Relations PTFI, Jonny Lingga.  Foto: Anti Patabang/Papua60detik
VP Government Relations PTFI, Jonny Lingga. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Kasus posistif covid-19 di area PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali meningkat. Per 5 Juli tercatat sudah ada 412 kasus positif. Kasus aktif di lingkungan aktif PTFI mendominasi total kasus di Kabupaten Mimika saat ini.

Meski naik drastis, pasien yang dirawat hanya 12 orang, 2 di Klinik Kuala Kencana dan 10 orang di Rumah Sakit Tembagapura. 2 pasien dengan gejala berat, 8 lainnya gejala ringan.

“Diisolasi baik di highland 38 dan isolasi di rumah. Hal ini memang patut juga kita beryukur karena walupun banyak, itu tidak banyak yang bergejala berat,” kata VP Government Relation PTFI, Jonny Lingga dalam rapat koordinasi PPKM berbasis Mikro di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (7/7/2021).

Ia mengungkap, kasus covid-19 kembali naik dipicu pekerja yang melakukan cuti keluar Timika. Dengan tracing kontak, kasus positif bisa ditemukan dengan cepat.

“Jadi kalau satu orang positif, minimal kita cari 25 orang dengan interview yang memang cukup ketat dan itu makanya ketemu banyak,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, PTFI kata Jonny Lingga berencana melakukan pembatasan frekuensi pengoperasian bus Shift Day Off (SDO) yang sebelumnya dua sampai tiga kali seminggu menjadi dua kali sebulan.

Namun sebelum kebijakan ini diterapkan, Manajemen PTFI katanya akan sosialisasi kepada para pekerja.

“Untuk pemberlakuannya kita rencanakan secepatnya. Tapi nanti kita lihat reaksi. Kita komunikasikan dulu dengan baik kepada karyawan,” ungkapnya.

Selain pembatasan bus SDO, pekerja di lingkungan PTFI yang kembali dari perjalanan cuti diwajibkan memperlihatkan surat pemeriksaan PCR dan sertifikat vaksin. Setelah tiba di Timika, mereka wajib dites antigen kembali.

“Setelah dites lagi antigen dia tidak boleh masuk kerja selama 5 hari, dan lima hari berikutnya dites lagi antigen. Setelah hasilnya memang baik baru boleh kerja. Itu berlaku untuk yang baru pulang cuti. Baik yang di kuala kencana, lowland maupun yang di Tembagapura,” jelasnya. (Anti Patabang)