Kasus Malaria Tak Kunjung Tuntas, Dinkes Mimika Mulai Siapkan Perda Eliminasi
Papua60detik - Kasus malaria masih menjadi masalah kesehatan masyarakat paling krusial di Kabupaten Mimika. Penyakit yang ditularkan oleh nyamuk anopheles betina ini angka kasusnya begitu sulit turun.
Dari zaman Belanda hingga zaman Indonesia maju sekarang, penanganan kasus malaria tak pernah tuntas.
Bahkan Mimika pernah kalau tidak masih mencatatkan diri sebagai kabupaten penyumbang tertinggi kasus malaria di tingkat nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mengklaim, Annual Parasite Incidence (API) malaria di Mimika pada semester pertama 2020 masih 100 per 1000 penduduk. Angka itu tentu menobatkan Mimika masuk daftar kabupaten endemis tinggi atau API malarianya di atas 5 per 1000 penduduk.
Padahal baik di dalam RPJMN maupun RPJMD 2020-2024, menurut Reynold, isu malaria menjadi salah satu masalah kesehatan yang harus dituntaskan.
"Nah sebenarnya tahun 2020 ini kita coba dorong kurang dari seratus itu target kami. Tetapi dengan pandemi covid, tentu saja ini akses untuk implementasi (program) malaria, menjangkau masyarakat menjadi terhalang juga," kata Reynold, Rabu (02/09/2020).
Jika melihat angka, API malaria Kabupaten Mimika memang terus menurun. Pada 2017 lalu API malaria masih di angka 455 per 1000 penduduk turun ke angka 285 per 1000 penduduk di akhir 2018 lalu.
Masih tingginya angka kasus malaria di Mimika selalu ditimpakan kepada warga. Pokok perkaranya adalah ketidakpatuhan minum obat.
Dinkes Mimika menyandarkan kesimpulannya pada hasil penelitian Yayasan Pengembangan Kesehatan dan Masyarakat Papua (YPKMP). Penelitian itu menyebut, 60 sampai 70 persen kasus malaria di Mimika karena kambuhan.
Masa minum obat untuk kasus malaria tersiana cukup lama, sampai 14 hari. Seringkali pasien tak menghabiskan obat primaquine karena merasa telah sehat. Ketika daya tahan tubuhnya menurun, malaria tersiananya kembali kambuh.
"Nah kembali lagi isu kepatuhan. Patuh minum obat sampai tuntas itu menjadi kunci untuk menurunkan malaria" kata Reynold.
Dalam salah satu upaya menjaga kepatuhan minum obat, Dinkes Mimika pernah melibatkan kader kampung sebagai Pendamping Minum Obat (PMO) pasien malaria.
Saat ini Dinkes mengambil inisitiaf menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penanganan malaria. Pertemuan perdananya telah berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (02/09/2020). Reynold memproyeksi, Perda itu sudah disahkan sebelum 2021.
Reynold sedikit membocorkan, rancangan Perda tersebut akan terdiri dari 9 bab, salah satunya mengatur sanksi. Sanksi kepada siapa dan bentuk sanksinya seperti apa tak ia jelaskan.
"Kami yakin dengan adanya regulasi yang ditetapkan oleh Pemda bisa diimplementasikan secara terintegrasi dan berkelanjutan oleh OPD terkait, masyarakat, saya pikir tahap demi tahap proses pra eliminasi kemudian eliminasi bisa tercapai," katanya.
Secara nasional, eliminasi malaria atau API di bawah 1 per 1000 penduduk ditargetkan bisa terwujud pada 2030. Pemprov Papua sendiri menargetkan seluruh wilayahnya masuk periode eliminasi malaria pada 2026.
Artinya, API malaria Mimika yang saat ini masih 100 per 1000 penduduk harus bisa turun di bawah angka 1 per 1000 penduduk paling lambat pada 2026. (Yunita S)