Kasus Mobil Pengetab BBM, Polres Merauke Belum Tetapkan Tersangka
Papua60detik - Penyidik Polres Merauke hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengetab bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 600 liter yang ditangkap 6 Februari 2023 lalu.
Dalam kasus itu, pemilik BBM berinisial M, kini masih berstatus saksi. Dua unit mobil yaitu truk dan pick up dan 600 liter BBM diamankan di Polres Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin mengatakan penyidik sudah menggali keterangan dua orang saksi. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta.
"Prosesnya masih berlangsung, karena penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan," kata Najamuddin, Selasa (21/3/2023).
Keterangan dari pemilik, BBM itu rencananya akan dibawa ke Asiki untuk dipakai dan sebagian akan dijual.
BBM itu diperolehnya dengan membeli dari SPBU lalu dikumpulkan. Sebulan sekali, ia membawa BBM yang terkumpul dari Merauke ke Asiki. Kegiatan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.
"Kalau sampai di Asiki, pemilik menjualnya seharga Rp12 ribu per liter," kata Najamuddin. (Ami)