Kasus Pemerasan Lewat Medsos Menunggu P21
Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Kasus pemerasan lewat media sosial (Medsos) dengan pelaku seorang mahasiswa  berinisial RM hingga kini masih terus berjalan.

Berkas perkara kasus itu telah diserahkan ke Kejari Merauke dan dinyatakan P19. Polres Merauke kemudian memperbaiki berkas perkaranya dan menyerahkan ulang ke Kejari Merauke, menunggu P21.

Peristiwa pemerasan ini terjadi pada November 2022, namun baru dilaporkan ke polisi pada Desember.

“Kasus ini ada satu laporan polisi dan dua pengaduan,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, Kamis (30/3/2023).

Pada kasus itu, tersangka membuat akun Facebook palsu dengan memasang foto wanita. Ia kemudian mencari para korban. Sambil berkomunikasi lewat Messenger pelaku meminta nomor WhatsApp korban. 

Komunikasi terus berlanjut dan meminta video call sex. Dalam percakapan video call itu pelaku memasang background seorang wanita tanpa busana seolah-olah korban sedang berbicara dengan seorang wanita. 

Ia kemudian membuat screnshoot percakapan lalu mengancam korban akan menyebarluaskannya. Bila tidak ingin disebarluaskan, maka korban harus membayar sesuai permintaan pelaku. 

RM diduga sudah menguras uang korban sebanyak Rp5 juta. Uang itu dipakainya bersenang-senang.

Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar. (Ami)