Kasus Pencurian Kambing, Polisi Diminta Lengkapi Berkas
KBO Satreskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto. Foto: Ami/ Papua60detik
KBO Satreskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih harus melengkapi berkas perkara kasus pencurian ternak kambing yang terjadi di Jalan Husen Palela 12 Januari 2023 lalu.

KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Eko Irianto mengatakan berkas perkara kasus itu dinyatakan P-19 oleh jaksa.

“Ada yang harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa," kata Ipda Eko, di Polres Merauke, Selasa (28/3/2023).

Dalam perkara ini keempat tersangka yakni G,I,M dan G dijerat pasal 363 ayat 1 dan ke (4) KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka sudah tiga kali beraksi dan aksi ketiga kalinya ketahuan oleh pemilik ternak.

"Karena korban melihat pelaku mengarahkan  ternak ke pinggir jalan," ungkap Eko.

Korban saat itu menjemput anaknya. Setelah pulang ia melihat lima ekor kambingnya sudah tidak ada. Ia berupaya mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Korban pun melapor ke Polres Merauke.

Pelaku menjual ternak hasil curiannya ke wilayah Semangga mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih per ekor. (Ami)