Kedapatan Selingkuh, Sejoli YP dan KS Digiring ke Kantor Polisi
Papua60detik - Sejoli
YP dan KS yang bukan suami istri tertangkap basah berduaan di salah satu hotel
di bilangan Jalan Yos Sudarso, Sempan Timika pada Selasa (23/3/2021) sekitar
pukul 21.00 WIT. Keduanya diduga berselingkuh.
YP dan KS telah menjalin kedekatan sejak September 2020.
Padahal KS sudah berumah tangga.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Hermanto melalui Kanit PPA,
Iptu Fanny Silvia mengatakan, sejoli itu diperiksa berdasarkan laporan dari
suami sah KS berinisial GB.
"Saksi membuntuti kedua terlapor. Dimana sekitar pukul
pukul 19.00 WIT, terlapor YP menjemput KS di kantornya yang berada di bilangan
Jalan Budi Utomo dengan mobil," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (24/3/2021).
YP dan KS sampai di hotel sekitar pukul 21.00 WIT. Suami sah
KS mendapat informasi, istrinya sedang
berduaan dengan YP di kamar hotel nomor 102.
"KS adalah bendahara pada salah satu perusahaan swasta
di kota Timika yang telah memiliki satu anak bersama GB. Sementara YP seorang
pegawai Setda Mimika namun belum mempunyai kejelasan terkait SK. Dia sendiri
adalah seorang duda," imbuhnya.
Setelah dilaporkan, keduanya langsung diamankan di Polsek
Mimika Baru dan selanjutnya digiring ke Polres Mimika untuk dimintai
keterangan. (Salmawati Bakri)