Kejari Mimika Periksa Realisasi Dana Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohammad Ridosan
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohammad Ridosan

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana penanganan covid-19 yang menelan anggaran sebesar Rp.200 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Mohammad Ridosan mengatakan, serius mengawasi sesuai perintah presiden dan SK Bupati Mimika berkaitan dengan penyelenggaraan anggaran daerah untuk Biaya Tak Terduga (BTT) pandemi covid-19.

"Saya sudah sampaikan ke Bupati dalam forum, jangan tersinggung saya sudah turun lakukan pemeriksaan. Bupati mendukung, dan langsung memerintahkan OPD-OPD agar kooperatif. Jangan ada yang disembunyikan, berarti situ ada apa-apa!," ujarnya saat ditemui usai rapat evaluasi new normal tahap II di Hotel Grand Mozza, Jalan Cenderawasih SP2, Senin (3/8/2020) lalu.

Sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna anggaran pun didesak untuk segera melengkapi administrasi yang belum dipertanggungjawabkan. Termasuk penggunaan hotel mewah sebagai sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika.

"Termasuk Hotel Grand Mozza ini yang kemudian dijadikan sekretariatTtim Gugus Tugas Covid-19. Ini sudah saya periksa. Semua masih berlangsung. Sempat saya tanyakan juga, karena di sini dijadikan Sekretariat Tim gugus. Kenapa sampai disini, terus di sana juga ada sekretariat di SP 2. Urgensinya dimana?" katanya.

"Bantuan Dinas Koperasi, belum saya terima laporannya. Ini harus didalami lagi, termasuk jika memang ada informasi dari masyarakat. Misalnya ada pemberian bantuan tidak wajar. Ke RSUD saya turun langsung. Saya periksa ruang isolasi pasien, obat-obatan, alat kesehatan sekali pakai dan lain sebagainya," ujar Ridosan menambahkan.

Hingga kini, katanya, dari total Rp200 miliar lebih dana penanganan Covid-19 Mimika, baru terealisasi sekitar Rp160 miliar yang digunakan baik bidang kesehatan maupun bidang ekonomi untuk jaring pengaman sosial.

Dana covid-19 Mimika tahap pertama sebesar Rp197,7 miliar dari realokasi anggaran sejumlah OPD, dengan rincian untuk peningkatan kapasitas kesehatan Rp166,2 miliar, pemberdayaan ekonomi Rp11,5 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp20 miliar.

Bidang kesehatan meliputi penanganan Covid-19 di RSUD Mimika yang membutuhkan dana sebesar Rp 91 miliar, dimana tambahan Rp4 miliar untuk perekrutan tenaga medis.

Bidang pemberdayaan ekonomi yang melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Koperasi & UMKM, Disperindag, Dinas Peternakan, antara lain digunakan membeli hasil kebun masyarakat seperti petatas, keladi, dan lainnya.

Kemudian, dana jaring pengaman sosial digunakan untuk membeli dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok, mulai dari wilayah pesisir hingga wilayah pegunungan yang mencakup 16 distrik di luar beberapa distrik/kelurahan dalam kota dan pinggiran kota.

Anggaran yang terserap untuk jaring pengaman sosial tersebut sebesar Rp17,3 miliar dan sisahnya Rp2,7 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Setelah penganggaran tahap pertama, sejumlah OPD mengusulkan penambahan dana penanganan covid-19 sehingga kemudian dilakukan rasionalisasi dan ditambah lagi menjadi total Rp200 miliar lebih.

"Kita sesuai fakta nanti saya laporkan. Satu kepada bupati bahwa hasilnya begini, jadi terserah apakah nanti kalau ada tindak pidananya saya tindak, kalau tidak maka cukup APIP (TGR - tuntutan ganti rugi)," tegasnya.

Ridosan pun berharap kepada jajaran Internal kejaksaan agar tidak ada yang bermain.

"Saya benar-benar berharap bersih semua, terutama makanya terkait covid-19 saya perintahkan agar pengelolaan dananya semua dilaporkan kepada saya. Mudah-mudahan saya bisa mengemban amanah ini, doakan saya," harapnya. (Salmawati Bakri)