Kejari Nabire Ringkus Buronan Korupsi di Makassar

- Papua60Detik

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire Chrispo Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Elias Douw/ Papua60detik
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire Chrispo Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Elias Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Tim Gabungan Anti Korupsi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nabire meringkus buronan korupsi bernama Muhammad Nasri di Makassar pada Kamis 3 Juli 2025.

Muhammad Nasri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi pembangunan bendungan, saluran irigasi primer, dan saluran irigasi sekunder di Kampung Topo, Distrik Uwapa pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire tahun 2018. 

Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp10.076.986.500,55

Muhammad Nasri ditangkap di kediamannya Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah diamankan, MN langsung dibawa menuju bandara untuk diberangkatkan ke Nabire.

"Tiba di Nabire keesokan harinya, tim Kejaksaan Negeri Nabire telah siaga di bandara untuk menjemput Muh Nasri. Tanpa menunda, terpidana langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses lebih lanjut," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire, Chrispo Simanjuntak kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Muhammad Nasri dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta, 

"Jadi sudah inkrah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga kita harus laksanakan putusan Mahkamah Agung. Terpidana sudah kita panggil tiga kali pada tahun 2024 dan sesuai putusan, maka kita harus lakukan penjemputan karena putusan pengadilan itu segera," ujar Simanjuntak. (Elias Douw)




Bagikan :