Keluarga Korban Minta Persidangan Kasus Mutilasi Harus di Timika
Minggu, 04 September 2022 - 14:15 WIT - Papua60Detik
63143456308fd.jpg)
Papua60detik - Mewakili keluarga empat korban mutilasi, Pale Gwijangge meminta seluruh proses persidangan terhadap para tersangka dilaksanakan di Timika, jangan boleh digiring ke luar Timika.
“Proses hukum harus di pengadilan Timika, itu tegas kami sampaikan,” katanya, Sabtu (3/9/2022).
Ia mengatakan, kasus ini mempertaruhkan citra institusi TNI di mata publik karena enam prajurit sudah ditetapkan tersangka karena terlibat peristiwa pembunuhan dengan mutilasi ini.
Empat korban dalam kasus ini antara lain, Irian Nirigi yang merupakan kepala kampung di Kabupaten Nduga,Lemaniel Nirigi, Arnold Lokbere dan Atis Tini.
Keempat korban dibunuh lalu jasadnya dipotong-potong, diisi dalam karung. Para tersangka kemudian membuangnya ke sungai. Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membakar mobil yang digunakan mengangkut jenazah. Para tersangka kemudian membagi uang Rp250 juta milik korban.
Keluarga korban masih mempertanyakan barang korban yang hingga kini belum ditemukan berapa buku tabungan milik korban Irian Nirigi, yaitu ATM, handphone dan sejumlah barang penting lainnya. (Terry)