Kepala DLH Soroti Penerapan Perda Sampah
Papua60detik - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Limi Mokodompit meminta Satuan Polisi Pamong Praja bersikap tegas mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut, salah satu hal yang diatur di dalam Perda tersebut adalah waktu membuang sampah pada tempatnya, yakni pukul 17.00-06.00 WIT.
Jika ada yang kedapatan melanggar, Limi berharap petugas Satpol PP memberi sanksi yakni denda paling banyak Rp25 juta atau harus menjalani pidana kurungan paling lama tiga bulan.
“Ditindak saja karena Perda kita sudah jelas. Kalau ini ditegakkan maka masyarakat akan takut,” kata Limi, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, ini adalah langkah tepat menjadikan Mimika bebas dari pemandangan sampah di siang hari.
Namun ia meminta warga mengemas sampah dengan baik untuk mempermudah pengangkutan. Bukan justru menghamburnya.
Limi berharap, kelurahan bisa memanfaatkan roda tiga yang sudah dibagikan mengangkut sampah di lorong-lorong yang sulit dijangkau mobil pengangkut sampah DLH.
“Kebersihan ini tanggung jawab seluruh warga Mimika. Semua pihak harus bertanggung jawab secara bersama,” katanya. (Anti Patabang)