Kesulitan Lahan TPS, DLH Koordinasi Kelurahan & Distrik
Papua60detik - Hingga saat ini di Kota Timika masih banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal. Ditambah kesadaran masyarakat membuang sampah masih rendah, akibatnya memunculkan tempat TPS Ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika sendiri masih terus berupaya mendapatkan lahan sebagai TPS berstatus legal.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika Jefri Deda mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah distrik, kelurahan dan kampung untuk menyiapkan lahan yang dapat dipakai sebagai TPS.
"Lahan itu nanti akan dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan TPS sehingga masyarakat bisa membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," ujar Jefri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
"Ini persoalan, kita sulit mendapatkan lahan milik masyarakat yang akan di jadikan TPS," katanya.
Kata Jefri, sudah ada satu lahan di Jalan Busiri Tengah, Kelurahan Inauga, Distrik Wania yang akan dibeli pemerintah, namun lahan tersebut masih dalam proses pengukuran dan sedang dikoordinasikan dengan Dinas Pertanahan dan Perumahan untuk dibeli sebagai aset Pemerintah.
"Tanah tersebut baru diukur sementara masih berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Perumahan untuk dijadikan aset Pemda," jelasnya.
Ia berharap di APBD Perubahan nanti lahan itu sudah dibeli dan dijadikan TPS agar masyarakat dapat membuang sampah paa tempatnya. (Eka)