Ketua MRP Sesalkan Pertemuan di Istana Bogor Terkait Otsus dan DOB Papua

- Papua60Detik

Presiden RI, Joko Widodo bertemu rombongan tokoh Papua di Istana Bogor pada Jumat (20/5/2022). Foto: Screenshoot chanel Youtube Sekretarit Presiden
Presiden RI, Joko Widodo bertemu rombongan tokoh Papua di Istana Bogor pada Jumat (20/5/2022). Foto: Screenshoot chanel Youtube Sekretarit Presiden

Papua60detik - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menyesalkan pertemuan Presiden RI, Joko Widodo dengan anggota MRP di Istana Bogor yang berlangsung pada Jumat (20/5/2022).

“Kami menyesalkan adanya pertemuan presiden dengan sejumlah orang yang dipakai secara sepihak untuk mendukung kebijakan pemerintah. Untuk diketahui bahwa yang hadir dari MRP dalam pertemuan tersebut adalah oknum-oknum yang mengatasnamakan MRP," kata Timotius seperti dalam rilis yang diterima redaksi pada Jumat malam.

Video dan keterangan tentang pertemuan itu telah dirilis oleh chanel Youtube Sekretarit Presiden. Selain anggota MRP, juga hadir anggota Majelis Rakyat Papua Barat dan Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw pada pertemuan itu

Pertemuan itu pada intinya sebagai bentuk dukungan mereka yang hadir pada penerapan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus dan DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.

Mathius Awoitauw mewakili rombongan mengatakan, masyarakat Papua berharap DOB bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Sementara Undang-Undang Otsus akan memberikan kepastian hukum dan hak untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Persoalan kita adalah konsistensinya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah," katanya.

Tapi Ketua MRP mengatakan, kedatangan anggota MRP pada pertemuan itu tidak melalui mekanisme resmi kelembagaan. Anggota MRP yang hadir tidak pernah dimandatkan oleh pimpinan lembaga MRP untuk bertemu dengan Presiden. Ia menduga, pertemuan itu disetting pihak tertentu.

“Tidak ada perjalanan dinas dari lembaga MRP. Jadi tidak mewakili lembaga. Mereka tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Yang kami sesalkan adalah pertemuan itu semakin menegaskan upaya pecah belah," kata Timotius.

Padahal katanya, MRP secara kelembagaan tengah mengajukan uji materi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dan sebelumnya, sejak akhir April hingga awal Mei, pimpinan MRP juga telah berkunjung ke Jakarta bertemu Presiden, sejumlah menteri dan pimpinan partai-partai politik nasional. 

Pada pertemuan tersebut MRP secara resmi menyuarakan besarnya aspirasi masyarakat orang asli Papua yang menolak pembentukan DOB. MRP meminta pemerintah pusat untuk menunda pembentukan DOB setidaknya sampai ada putusan MK terkait uji materi UU Otsus hasil amandemen kedua. (Burhan)




Bagikan :